Lompat ke isi

Pusat kesehatan masyarakat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Logo Puskesmas

Pusat Kesehatan Masyarakat, disingkat Puskesmas, adalah fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang diamanatkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat di tingkat kecamatan. Konsep Puskesmas diajukan oleh Johannes Leimena dan kemudian diwujudkan oleh G.A. Siwabessy pada masa Orde Baru.[1] Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sebanyak 10,180 Puskesmas telah tersebar di seluruh Indonesia berdasarkan laporan pada tahun 2023.[2] Puskesmas tergabung dalam kategori "fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)" oleh penyedia jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan.[3]

Puskesmas mengedepankan upaya promotif dan preventif guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal.[4] Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas yang bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.[4] Puskesmas juga punya dua program dalam penyelenggaraan kesehatan, yaitu Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP).[4]

Prinsip penyelenggaraan

[sunting | sunting sumber]

Prinsip penyelenggaraan Puskesmas, meliputi:[4]

  • Paradigma sehat, artinya Puskesmas mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
  • Pertanggungjawaban wilayah, artinya Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
  • Kemandirian masyarakat, artinya Puskesmas mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
  • Pemerataan, artinya Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya dan kepercayaan.
  • Teknologi tepat guna, artinya Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.
  • Keterpaduan dan kesinambungan, artinya Puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas.

Pembangunan kesehatan

[sunting | sunting sumber]

Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang:[4]

  • memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat.
  • mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu
  • hidup dalam lingkungan sehat
  • memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.

Pelayanan

[sunting | sunting sumber]

Puskesmas dapat memberikan pelayanan rawat inap selain pelayanan rawat jalan.[5] Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, puskesmas biasanya memiliki subunit pelayanan seperti puskesmas pembantu, puskesmas keliling, posyandu, maupun pondok bersalin desa (polindes).[6]

Upaya kesehatan

[sunting | sunting sumber]

Upaya kesehatan di Puskesmas terbagi menjadi Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan.[4]

  • Upaya Kesehatan Masyarakat, meliputi:[4]
  1. upaya kesehatan masyarakat esensial yang terdiri dari pelayanan promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana; pelayanan gizi; pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.
  2. upaya kesehatan masyarakat pengembangan disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan di wilayah kerjanya dan potensi sumber daya yang tersedia di Puskesmas.
  • Upaya kesehatan perseorangan, terdiri dari:[4]
  1. rawat jalan
  2. pelayanan gawat darurat
  3. pelayanan satu hari
  4. homecare
  5. rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Matanasi, Petrik (27 Oktober 2022). "Puskesmas: Digagas di Era Sukarno, Dikerjakan Bawahan Soeharto". tirto.id. Diakses tanggal 24 Desember 2024. 
  2. ^ "Sekretariat Jenderal Profil Kesehatan Indonesia". Profil Kesehatan Indonesia 2023. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. hlm. 34. Diakses tanggal 24 Desember 2024. 
  3. ^ Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 
  4. ^ a b c d e f g h Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 
  5. ^ "Mengenal Puskesmas dan Pelayanan Kesehatannya". Alodokter. Diakses tanggal 24 Desember 2024. 
  6. ^ Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
pFad - Phonifier reborn

Pfad - The Proxy pFad of © 2024 Garber Painting. All rights reserved.

Note: This service is not intended for secure transactions such as banking, social media, email, or purchasing. Use at your own risk. We assume no liability whatsoever for broken pages.


Alternative Proxies:

Alternative Proxy

pFad Proxy

pFad v3 Proxy

pFad v4 Proxy