Lompat ke isi

Agama impor

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Agama impor atau agama pendatang adalah sebuah julukan yang diberikan oleh para penganut aliran kepercayaan atau para pendukungnya untuk menyebut agama-agama yang berasal dari luar negeri dan disebarkan ke Nusantara, dalam hal ini Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Julukan tersebut biasanya dipakai saat menuntut agar aliran kepercayaan diakui sebagai agama atau para penganutnya diperlakukan seperti halnya para penganut agama yang telah diakui di Indonesia.[1][2] Julukan tersebut juga dipakai sebagai balasan karena aliran kepercayaan tidak dianggap sebagai agama.[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ B1 (23 April 2012). "Agama Lokal Minta Diperlakukan Sama Dengan Agama Impor". BeritaSatu. Diakses tanggal 24 Februari 2021. 
  2. ^ elf; ce1; JPC (8 November 2017). "Sosiolog UI: Agama Impor Kita Akui, Masa Agama Leluhur Tidak". JawaPos.com. Diakses tanggal 24 Februari 2021. 
  3. ^ Tempo.co (15 November 2017). Ninis Chairunnisa, ed. "Putusan MK Soal KTP, Ketua MUI: Aliran Kepercayaan Bukan Agama". Tempo.co. Diakses tanggal 24 Februari 2021. 


pFad - Phonifier reborn

Pfad - The Proxy pFad of © 2024 Garber Painting. All rights reserved.

Note: This service is not intended for secure transactions such as banking, social media, email, or purchasing. Use at your own risk. We assume no liability whatsoever for broken pages.


Alternative Proxies:

Alternative Proxy

pFad Proxy

pFad v3 Proxy

pFad v4 Proxy