Lompat ke isi

Statuta Majelis Eropa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Statuta Majelis Eropa
JenisPerjanjian multilateral
Ditandatangani5 Mei 1949 (1949-05-05)
LokasiLondon, Britania Raya
Penanda tangan
asal
Belanda, Belgia, Britania Raya, Denmark, Irlandia, Italia, Luksemburg, Norwegia, Prancis, Swedia
RatifikasiBelanda, Belgia, Britania Raya, Denmark, Irlandia, Italia, Luksemburg, Norwegia, Prancis, Swedia

Statuta Majelis Eropa (juga dikenal dengan sebutan Perjanjian London 1949) adalah sebuah perjanjian yang membentuk Majelis Eropa. Perjanjian ini ditandatangani pada 5 Mei 1949 oleh Belanda, Belgia, Britania Raya, Denmark, Irlandia, Italia, Luksemburg, Norwegia, Prancis, dan Swedia.

Negara yang ingin bergabung dengan Majelis Eropa dapat melakukannya dengan meratifikasi statuta ini. Pada tahun 2013, terdapat 47 negara Eropa yang telah bergabung dengan organisasi ini. Satu-satunya negara Eropa yang tidak tergabung dengan organisasi tersebut adalah Belarus dan Vatikan.

Perjanjian ini terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan nomor traktat I:1168, vol.87, halaman 103.[1] Tanggal pendaftarannya adalah 11 April 1951.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ UN Cumulative Treaty Index
  2. ^ Statuta Majelis Eropa

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
pFad - Phonifier reborn

Pfad - The Proxy pFad of © 2024 Garber Painting. All rights reserved.

Note: This service is not intended for secure transactions such as banking, social media, email, or purchasing. Use at your own risk. We assume no liability whatsoever for broken pages.


Alternative Proxies:

Alternative Proxy

pFad Proxy

pFad v3 Proxy

pFad v4 Proxy